Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir perbedaan sikap polisi yang belum juga menahan Firli Bahuri dan membandingkannya dengan korupsi kasus kepala desa.
Firli Bahuri merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.
Meski sudah menjalani pemeriksaan berulang kali, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini tidak kunjung menahan Firli.
Boyamin menyebut, sikap kepolisian yang berlarut-larut dan tidak lekas menahan Firli membuat masyarakat berpikiran negatif terhadap institusi.
“Kepala desa yang melakukan korupsi Rp 50 juta-Rp 100 juta dilakukan penahanan,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Adapun Firli Bahuri diketahui merupakan pensiunan jenderal polisi. Ketika pensiun, dia menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.
Menurut Boyamin, kecurigaan terdapat perlakuan yang berbeda itu hanya satu dari dua pikiran negatif masyarakat yang bisa timbul terhadap institusi kepolisian.
Dia mengatakan, masyarakat juga bisa berpikir bahwa Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli karena sebagai mantan Ketua KPK, dia mengantongi banyak catatan indikasi korupsi oknum di kepolisian.
“Ada pejabat kepolisian yang menyatakan mengintimidasi pimpinan KPK terhadap suatu kasus, misalnya,” ujar Boyamin.
Boyamin lantas mengungkit proses praperadilan yang diajukan kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eks Pimpinan KPK itu dinilai lebih banyak menyoroti dugaan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
Tindakan ini, menurut Boyamin, merupakan bentuk cara Firli menggertak kepolisian sehingga tidak segera melakukan upaya paksa penahanan.
Padahal, dia mengatakan, ketika mengumumkan Firli sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi karena berani mengusut kasus korupsi di lembaga antikorupsi.
“Kalau itu masyarakat nanti akan negatif menilai polisi, penyidik menangani perkara ini. Karena apa? Tidak berani melakukan penahanan,” kata Boyamin
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL pada Senin ini, untuk menjalani pemeriksaan yang kelima kalinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, surat panggilan pemeriksaan telah dikirim pada Kamis (22/2/2024).
Menurut Ade, sedianya Firli dipanggil sebagai tersangka pada 6 Februari lalu. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir.
Sejumlah pihak menilai penanganan perkara Firli Bahuri berlarut-larut karena pensiunan jenderal polisi itu tak kunjung ditahan.
Polda Metro Jaya juga dikritik setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri untuk kedua kalinya ke penyidik pada 2 Februari 2024.***