Penerbangan ke Arab Saudi Disetop, Kemenhub Pulangkan Jemaah Umrah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprioritaskan pemulangan jemaah umrah dan repatriasi dari Arab Saudi menyusul restriksi yang dikeluarkan otoritas setempat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan saat ini pemerintah tengah berupaya memulangkan jemaah. Salah satu yang telah dilakukan adalah dengan berkoordinasi kepada Garuda Indonesia yang telah memulai repatriasi pekan ini.

Menurut Novie larangan masuk dari Negeri Raja Salman tersebut menyusul penyebaran virus corona jenis baru di Inggris dan ke Eropa. “Selanjutnya untuk umrah memang berhenti dulu sampai mereka [Arab Saudi] membuka kembali. Waktunya memang belum bisa ditentukan karena sangat bergantung kepada perkembangan kasusnya,” ujarnya, Kamis, 23 Desember 2020.

Novie menuturkan dua operator nasional sudah memenuhi standard dan prosedur untuk dapat mengangkut umrah tetapi memang saat ini harus ditunda karena kebijakan otoritas Arab Saudi.

Otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) telah menerbitkan pengumuman kepada seluruh maskapai yang beroperasi di Bandara Arab Saudi.

Pengumuman tersebut isinya akan menunda seluruh penerbangan internasional kecuali dalam kasus sangat khusus selama sepekan. Namun penundaan juga dapat dilakukan untuk pekan selanjutnya. Penerbangan luar negeri di wilayah Arab pun diminta untuk sesegera mungkin meninggalkan teritorinya.

Kebijakan tersebut dikecualikan untuk pengangkutan kargo udara dan akan ditinjau lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19. Adapun, kebijakan tersebut berlaku pada 21 Desember 2020.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sejauh ini dua maskapai nasional yakni Garuda Indonesia dan Lion Air Group telah mendapat restu untuk membawa jemaah Indonesia melakukan umrah setelah sebelumnya hanya diberikan kepada maskapai Saudia Airlines.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*